
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, Hendro Susilo mengajak warga masyarakat
untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital. "Sejak diterapkan pada
September 2022, baru 65.375 warga yang telah
memiliki KTP digital dengan telah mengaktivasi IKD (Identitas Kependudukan
Digital).
Menurut dia, jajarannya secara masif telah
menggelar pembuatan KTP
Digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Instansi-instansi vertikal,
serta beberapa Perusda. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa di tahun 2023 sudah mulai diterapkan
KTP Digital.
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa
tahapan dalam pembuatan KTP digital. Tahap pertama, penduduk mengunduh aplikasi
identitas kependudukan digital (IKD) melalui telepon seluler, baik ponsel
android ataupun Iphone.
"Tahap kedua, penduduk melakukan
registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor
ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di tempat pelayanan
untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code," ujarnya.
Dia menuturkan, tahap ketiga jika
pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang
berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil
di beranda aplikasi yang berisi menu utama.
"Langkah terakhir, penduduk tinggal
melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata
kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh yang besangkutan," kata Hendro.
Dengan memiliki KTP Digital, mereka juga
memiliki KK, Akte Kelahiran dan KIA digital bagi anggota keluarganya yang telah
memiliki dokumen kependudukan ber tanda tangan elektronik.
Maka kami
menyarankan masyarakat untuk beralih dari KTP-el ke KTP digital atau IKD ini.
Manfaatnya banyak sekali, mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk
digital dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan,"
Menurut dia, jajarannya secara masif telah
menggelar pembuatan KTP
Digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Instansi-instansi vertikal,
serta beberapa Perusda. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa di tahun 2023 sudah mulai diterapkan
KTP Digital.
Dia mengungkapkan, terdapat beberapa
tahapan dalam pembuatan KTP digital. Tahap pertama, penduduk mengunduh aplikasi
identitas kependudukan digital (IKD) melalui telepon seluler, baik ponsel
android ataupun Iphone.
"Tahap kedua, penduduk melakukan
registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor
ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di tempat pelayanan
untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code," ujarnya.
Dia menuturkan, tahap ketiga jika
pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang
berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil
di beranda aplikasi yang berisi menu utama.
"Langkah terakhir, penduduk tinggal
melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata
kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh yang besangkutan," kata Hendro.
Dengan memiliki KTP Digital, mereka juga
memiliki KK, Akte Kelahiran dan KIA digital bagi anggota keluarganya yang telah
memiliki dokumen kependudukan ber tanda tangan elektronik.
Maka kami
menyarankan masyarakat untuk beralih dari KTP-el ke KTP digital atau IKD ini.
Manfaatnya banyak sekali, mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk
digital dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan,"