Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pemalang, Hendro Susilo mengajak warga masyarakat untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) digital. "Sejak diterapkan pada September 2022, baru 65.375  warga yang telah memiliki KTP digital dengan telah mengaktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital).

Bagi warga Kabupaten Pemalang yang ingin mendapatkan pelayanan tersebut dapat mendatangi Kantor Disdukcapil, atau di 14 TPDK Kecamatan, atau bisa di Mal Pelayanan Publik dan bisa juga di kegiatan pelayanan jemput bola saat Car Free Day di setiap Minggu pagi mulai jam 06.00 – 09.30 di alun-alun Pemalang. "Kami terus lakukan percepatan, termasuk sudah bisa mengaktivasi IKD di 52 Desa yang sudah akses SIAK Terpusat," kata Hendro.

Menurut dia, jajarannya secara masif telah

menggelar pembuatan KTP Digital di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Instansi-instansi vertikal, serta beberapa Perusda. Sebab, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 bahwa di tahun 2023 sudah mulai diterapkan KTP Digital.

Dia mengungkapkan, terdapat beberapa tahapan dalam pembuatan KTP digital. Tahap pertama, penduduk mengunduh aplikasi identitas kependudukan digital (IKD) melalui telepon seluler, baik ponsel android ataupun Iphone.

"Tahap kedua, penduduk melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), e-mail, nomor ponsel, dan melakukan swafoto di depan petugas operator yang ada di tempat pelayanan untuk verifikasi wajah dan pindai QR Code," ujarnya.

Dia menuturkan, tahap ketiga jika pendaftaran berhasil, penduduk akan menerima e-mail yang berisikan kode aktivasi. Setelah berhasil login, akan tampil di beranda aplikasi yang berisi menu utama.

"Langkah terakhir, penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya. Kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh yang besangkutan," kata Hendro.

Dengan memiliki KTP Digital, mereka juga memiliki KK, Akte Kelahiran dan KIA digital bagi anggota keluarganya yang telah memiliki dokumen kependudukan ber tanda tangan elektronik.

Maka kami menyarankan masyarakat untuk beralih dari KTP-el ke KTP digital atau IKD ini. Manfaatnya banyak sekali, mempermudah transaksi pelayanan publik dalam bentuk digital dan mencegah penyalahgunaan data kependudukan," 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Skip to content