F.A.Q F.A.Q F.A.Q

Pertanyaan yang sering diajukan

Jawab : Pelayanan online melalui aplikasi LAKONE sudah ditutup sejak bulan Maret 2022. Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Akta Capil sekarang melalui tatap muka, bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili atau langsung ke Disdukcapil Kabupaten Pemalang.

Jawab : Silahkan ajukan cetak ulang KTP-el dengan membawa KTP-el yang rusak dan dilampiri fotocopy Kartu Keluarga. Jika KTP-el hilang buat surat kehilangan dari kepolisian dilampirkan dengan fotocopy Kartu Keluarga Bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili, Jemput bola, Car Free Day ataupun langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang.

Jawab : Silahkan datang langsung ke disdukcapil Pemalang untuk direkam ulang membawa KTPel yang belum berhijab.

Jawab : Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak dilegalisir.

Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06), FC Akte Kelahiran, FC Ijazah dan FC Surat Nikah.

Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  • Akta kelahiran yang rusak (asli)
  • Fc. Surat Nikah Orang tua
  • Fc Kartu Keluarga
  • FC KTP-el salah satu orangtua
  • Fc KTP-el ybs (apabila sudah memiliki KTP)

Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  • Surat kehilangan dari kepolisian (asli)
  • Akta kelahiran yang rusak (asli)
  • Fc. Surat Nikah Orang tua
  • Fc Kartu Keluarga
  • FC KTP-el salah satu orangtua
  • Fc KTP-el ybs (apabila sudah memiliki KTP)

Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :

  • Mengisi formulir permohonan perbaikan nama pada Akta Kelahiran
  • Akta kelahiran (asli)
  • Fc. Surat Nikah Orang tua
  • Fc Kartu Keluarga
  • FC KTP-el salah satu orangtua
  • Fc KTP-el ybs (apabila sudah memiliki KTP)

Jawab : Pengurusan /pengajuan Akta Pencatatan Sipil dapat diwakilkan dengan apabila  ditambah surat kuasa 

Jawab : Persyaratan permohonan Akta Kelahiran sebagai berikut :

  • Surat Kelahiran asli (dari Desa/RS/Bidan/Dokter)
  • Fc Surat Nikah Orang tua (membawa yang asli)
  • Fc Kartu Keluarga (nama anak sudah masuk dalam Kartu Keluarga)
  • Fc KTP-el salah satu orangtua
  • Fc KTP-el 2 (dua) orang saksi (sesuai yang tercantum di Surat Kelahiran)

Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang, TPDK Kecamatan sesuai domisili atau melalui petugas FAD (Fasilitator Adminduk Desa) yang ada di Desa/Kelurahan,

Jawab : Dasar dari seluruh penerbitan Dokumen Kependudukan maupun Akta Capil adalah Kartu Keluarga. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan Akta Kelahiran nama anak SUDAH HARUS MASUK dalam Kartu Keluarga.

bagai berikut :

  • Mengisi formulir permohonan pindah
  • KTP-el (asli)
  • Kartu Keluarga (asli)

Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang

Jawab : Penerbitan Akta Kelahiran berasaskan domisili. Jadi, bagi warga Kabupaten Pemalang yang melahirkan diluar kota dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya tetap mengajukan ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang sesuai domisilinya. Namun demikian, dalam pelaporan pendaftaran nama anak masuk ke dalam Kartu Keluarga, tempat lahir anak harus tetap sesuai kelahirannya.

Skip to content