Jawab : untukmendapatkan informasi layanan dukcapil bisa mengunjungi website DISDUKCAPIL di alamat https://disdukcatpil.pemalangkab.go.id/
atau bisa langsung ke kantor DISDUKCAPIL Pemalang Jl.Pemuda No.29 Mulyoharjo Kec. Taman Kab. Pemalang 52313
Jawab : Pengaduan masyarakat di fasilitasi melalui Ofline dan Online, untuk Online masyarakat bisa menghubungi beberapa kanal berikut : WA :081227445560 GForm : https://dukcapilpemalang.com/pengaduan/
untuk Offline masayarakat bisa langsung datang ke kantor DISDUKCAPIL Pemalang Jl.Pemuda No.29 Mulyoharjo Kec. Taman Kab. Pemalang 52313
Jawab : Silahkan ajukan cetak ulang KTP-el dengan membawa KTP-el yang rusak dan dilampiri fotocopy Kartu Keluarga. Jika KTP-el hilang buat surat kehilangan dari kepolisian dilampirkan dengan fotocopy Kartu Keluarga Bisa datang ke TPDK Kecamatan sesuai domisili, Jemput bola, Car Free Day ataupun langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang.
Jawab : Silahkan datang langsung ke disdukcapil Pemalang untuk direkam ulang membawa KTPel yang belum berhijab.
Jawab : Berdasarkan Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 pasal 19 Dokumen Kependudukan dengan Format Digital dan sudah ditandatangani secara elektronik tidak dilegalisir.
Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa Surat Pernyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan (F1.06), FC Akte Kelahiran, FC Ijazah dan FC Surat Nikah.
Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Jawab : Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang dengan membawa persyaratan sebagai berikut :
Jawab : Pengurusan /pengajuan Akta Pencatatan Sipil dapat diwakilkan dengan apabila ditambah surat kuasa
Jawab : Persyaratan permohonan Akta Kelahiran sebagai berikut :
Silahkan datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang, TPDK Kecamatan sesuai domisili atau melalui petugas FAD (Fasilitator Adminduk Desa) yang ada di Desa/Kelurahan,
Jawab : Dasar dari seluruh penerbitan Dokumen Kependudukan maupun Akta Capil adalah Kartu Keluarga. Oleh karena itu, sebelum mengajukan permohonan Akta Kelahiran nama anak SUDAH HARUS MASUK dalam Kartu Keluarga.
bagai berikut :
Datang langsung ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang
Jawab : Penerbitan Akta Kelahiran berasaskan domisili. Jadi, bagi warga Kabupaten Pemalang yang melahirkan diluar kota dalam pembuatan Akta Kelahiran anaknya tetap mengajukan ke Kantor Disdukcapil Kabupaten Pemalang sesuai domisilinya. Namun demikian, dalam pelaporan pendaftaran nama anak masuk ke dalam Kartu Keluarga, tempat lahir anak harus tetap sesuai kelahirannya.